Jelang Masa Jabatan Gubernur Berakhir, Mutasi Pejabat Dilarang
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu ISnan Fajri memastikan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan melakukan mutasi dan rotasi untuk ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu. hal ini sesuai dengan regulasi dari Kemendagri, terkait larangan mutasi enam bula sebelum masa jabatan gubernur berakhir.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Soroti Kebiasaan BAB Sembarangan Masih Tinggi
Namun pelantikan tetap dilakukan untuk jabatan yang sudah terisi namun pejabat yang bersangkutan belum dilantik seperti Kepala Dinas Dukcapil.
"Untuk Dukcapil SK nya sudah keluar maka akan kita lantik," kata Isnan, Minggu (14/7).
BACA JUGA:Bupati Seluma Hadiri HUT ke-52 Transmigrasi
Untuk Dinas Dukcapil sebelumnya telah terpilih pejabatnya berdasarkan hasil lelang jabatan. Namun masih menunggu SK pengangkatannya. Isnan menyebut, jika Kepala Dinas Dukcapil nantinya dilantik maka pegawai lainnya yang juga berganti akan dilantik.
BACA JUGA:5 Burung Paling Aneh di Bumi, Tampilannya Unik, Harganya Fantastis
Pengisian jabatan juga dilakukan untuk pembentukan OPD baru Badan pendapatan Daerah (BPD) yang dipisah dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKD).
BACA JUGA:Candi Terluas dan Memiliki Sejarah Penting Bagi Peradaban Manusia, Ini Lokasi dan Nama Candinya
Saat ini raperda perubahan OPD baru tersebut sedang dalam evaluasi dari Mendagri. Jika evaluasi itu turun, maka selanjutnya Pemprov Bengkulu akan mengajukan pengisian lembaga baru tersebut.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Tinggalkan Lokasi, Pemkab Seluma Panggil Pemdes Air Latak
"Kalau mutasi mutasi biasa sudah di stop, hanya pengisian saja,' demikian Isnan.
(cia)