Ingin Jadi TKI? Warga Bengkulu Diimbau Gunakan Jalur Resmi

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ahmad Nurdin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengimbau warga Bengkulu yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi. Ini dimaksudkan untuk menghindari resiko terburuk bagi calon tenaga kerja saat bekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ahmad Nurdin, mengatakan TKI ilegal tidak ditanggung dalam BPJS dan jaminan lainnya. Hal itu jelas merugikan para TKI jika mengalami hal yang tidak diinginkan saat bekerja.

BACA JUGA:Bupati Minta Optimalkan Pengelolaan Wisata

BACA JUGA:Jaksa Lidik Lahan Cagar Alam (CA) yang Dicaplok Perusahaan Besar

"TKI ilegal tidak menerima uang pesangon dari perusahaan, tidak ditanggung BPJS, dan santunan lainnya jika ada kecelakaan ataupun meninggal. Jadi jelas merugikan," tegas Ahmad Nurdin, Senin (8/7/2024).

Ahmad Nurdin mencontohkan, seorang TKI asal Bengkulu Utara yang bekerja di Malaysia meninggal dunia saat bekerja.

BACA JUGA:Budaya Lokal Mulai Terlupakan, Ini Pentingnya Melestarikan Budaya untuk Generasi Muda

BACA JUGA:Taekwondoin Kaur Sabet Medali di Kejuaraan Kemenpora

Namun korban diketahui tidak terdaftar di Disnakertrans Provinsi Bengkulu atau bekerja secara ilegal (tidak resmi). Hal itu membuat proses pemulangan jenazah terpaksa dilakukan secara pribadi oleh pihak keluarga.

"Karena tidak terdaftar, jadi tidak ada santunan. Itu nantinya pribadi (pemulangannya)," kata Ahmad Nurdin.

BACA JUGA:Susun Perbup Pakaian Adat dan Pembelajaran Mulok

BACA JUGA:BBM Oplosan Resahkan Warga Bengkulu Selatan, Bikin Kendaraan Rusak dan Mogok

Diingatkan Ahmad Nurdin, banyak kerugian lainnya saat menjadi TKI ilegal. Seperti banyak uang habis dan bisa saja terjaring razia kepolisian setempat.

"Jadi kami imbau kepada warga Bengkulu jangan sampai menjadi TKI ilegal. Jika memang ingin bekerja di luar negeri, daftar lewat penyalur resmi," tuntas Ahmad Nurdin. (cia)

Tag
Share