Masyarakat Boleh Tebang Pohon dan Manfaatkan Tahura, Asal…

JELASKAN: Kepala DLHK Bengkulu Selatan Ir. Haroni, S.P menjelaskan teknis pengelolaan lahan Tahura Geluguran-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan seluruh masyarakat boleh memanfaatkan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran yang berada di Desa Kayu Ajaran dan Air Tenam Kecamatan Ulu Manna.

Asalkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menanam pohon yang produktivitasnya tinggi. Bukan hanya menebang pohon untuk kegiatan ilegal.

BACA JUGA:PENTING! Keluarga Jemaah Haji Dilarang Jemput ke Asrama Haji

Kepala DLHK Bengkulu Selatan Ir. Haroni, SP mengatakan dalam hal pemanfaatan lahan Tahura. Masyarakat harus tetap berpedoman dalam aturan lingkungan hidup serta blok tertentu yang ditetapkan DLHK.

Meski masyarakat boleh menebang pohon di area Tahura dan diperkenan menggantinya dengan tanaman lain, masyarakat tidak dianjurkan untuk menggarap habis lahan Tahura tersebut.

BACA JUGA:Bupati Imbau Pedagang Tertib dan Jaga Kebersihan Pasar

“Tahura ini memang hutan yang dikelola oleh Pemda Bengkulu Selatan. Nah di Tahura itu ada blok-blok. Seperti blok konservasi, blok pemanfaatan serta blok wisata. Ada juga blok yang bisa dikelola masyarakat. Atau masyarakat yang terlanjur membuka area Tahura sebetulnya tidak masalah, asalkan masyarakat tetap mematuhi aturan,” ujarnya.

Lanjut Haroni, poin utama yang harus dipatuhi jika masyarakat ingin mengelola lahan tahura yaitu berkomitmen untuk menjaga keseimbangan dan konservasi lingkungan.

BACA JUGA:Peta Pilkada Bengkulu Selatan Diprediksi Berubah di Detik Akhir

Setelah itu, masyarakat juga harus mampu mempertahankan produktifitas tanaman yang dikelola selama masa izin berlaku. Jika tidak, maka aktivitas masyarakat tersebut dianggap melampaui batas.

“Yang boleh digarap itu khususnya blok wisata dan blok pemanfaatan. Kalau blok konservasi, itu larinya ke tanaman lindung dan tidak boleh digarap. Selain itu, dalam menggarap lahan tahura, masyarakat dilarang keras menaman tanaman monokultur, salah satunya sawit. Kalau tanaman buah seperti durian, jengkol, jambu dan lainnya silahkan,” beber Haroni.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Di Seluma Bisa Saja Bertambah

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini area Tahura Geluguran terus mengalami penambahan luasan wilayah. Dari sebelumnya pada tahun 2023 hanya seluas 500 hektar, saat ini sudah mencapai 918 hektar.

Adapun perluasan lahan tersebut tak lain untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan serta mengelola lahan Tahura.

Tag
Share