Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Di Seluma Bisa Saja Bertambah
Ilustrasi :Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Di Seluma Bisa Saja Bertambah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Penyidik Polres Seluma sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
Walaupun perkara ini segera disidangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Jika saat persidangan digelar di pengadilan nantinya ada bukti baru terungkap.
BACA JUGA:Dilaporkan Menipu, Oknum Pejabat di Seluma Selalu Mangkir Dari Panggilan Polisi
BACA JUGA:Dilantik Hari Ini, 581 Pantarlih Langsung Bekerja
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, BAP tujuh tersangka yakni RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA sudah diserahkan ke JPU Kejari Seluma.
Untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah nanti BAP dinyatakan lengkap. Para tersangka akan dilimpahkan ke JPU Kejari Seluma.
BACA JUGA:Stok Gabah Ketahanan Pangan Kosong, DKP Usulkan Pengadaan 5 Ton Gabah
BACA JUGA:Untuk Ketahanan Pangan, Bupati Dukung Program PAT
Dikatakan Dwi, para tersangka tidak ditahan, mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Para tersangka ini tidak ditahan karena ada pihak yang menjamin. Yakni Pjs Kepala Desa Dusun Baru dan juga pihak keluarga ke tujuh tersangka. (rwf)