Larikan Motor Waria, Warga Mentawai Digiring ke Jaksa

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Tersangka kasus pencurian sepeda motor, ES (45) warga Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat akhirnya digiring ke Jaksa Kejari Seluma.
Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P.21).

BACA JUGA:4 Ribu Kendaraan Ditarget Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Tersangka sendiri kedapatan mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BD 6639 PS milik salah seorang waria yakni Subirman alias Novi (47) warga Desa Tanjung Seluai Kecamatan Seluma Selatan pada Jumat 3 Mei lalu sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai serah terima tersangka bersama dengan barang bukti tersebut.

BACA JUGA:Api Tetiba Bakar Rumah Warga Pasar Mulia, 38 Petugas Damkar Turunkan 3 Armada

"Untuk tersangka bersama dengan barang bukti sudah kami limpahkan ke JPU Kejari Seluma. Untuk proses selanjutnya. Penyerahan ini setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21)," tegas Kasat Reskrim.
Diketahui  kasus pencurian ini bermula pada Jumat  (3/5) sekira pukul 10.00 WIB tersangka menghubungi korban via Whatsapp memberitahukan bahwa dia mau berangkat dari Kota Bengkulu menuju Kota Tais menggunakan jasa kendaraan travel.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Program Buji'an Dusun Mengusung Konsep One Day Service

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tersangka kembali menghubungi korban dan memberitahu bahwa dia sudah tiba di Kota Tais.
Lalu korban langsung menjemput tersangka di bawah Jembatan layang Kota Tais dan langsung diajak ke Salon milik korban.
"Korban dan tersangka ini baru saling kenal melalui Facebook. Serta keduanya bertukar nomor whatsapp. Nah, kemudian janjian untuk ketemuan di Kota Tais," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Bengkulu Selatan Gelar Lomba Joget Hingga Voli

Kemudian setibanya di salon milik korban, tersangka langsung beristirahat di salah satu kamar tempat usaha korban.  Sekira pukul 17.30 WIB korban membangunkan tersangka untuk mandi. Setelah tersangka selesai mandi, korban bergantian mandi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Uji Emisi Mobil Dinas

Nah, saat korban sedang mandi inilah tersangka langsung mengambil sepeda motor dan  handphone merk Realme 10 warna biru kehitaman beserta kotaknya dan langsung kabur.  Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp 18 juta.

BACA JUGA:Ini Daftar Parpol Berhak Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Selatan

(rwf)

Tag
Share