Lakukan Penipuan, Rano Karno Divonis Penjara 3 Tahun

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polres Seluma, Rano Karno (31), saat ini sudah sampai babak akhir. Rano Karno divonis penjara 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Tais.

Selain Rano Karno, Majelis Hakim PN Tais juga menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun kepada istrinya, yang dinyatakan terlibat dalam kasus penipuan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Uji Emisi Mobil Dinas

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tais ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.

"Untuk terdakwa kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis). Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU," tegas Kajari Seluma Eka Nugraha, melalui JPU, Eko Darmansyah kepada wartawan.

BACA JUGA:Butuh Filtrasi Air Bersih

Sidang pembacaan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tais yang diketuai Andi Bungawali Anastasia, didampingi dua Hakim Anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Juna Saputra Ginting. 

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kasus yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Yakni melakukan penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa memasukkan menjadi anggota Polri.

BACA JUGA:Pemdes Diminta Dukung Penanganan Program Kesehatan

Terdakwa Rano Karno dijatuhi vonis 3 tahun kurungan penjara. Sedangkan istrinya dijatuhi vonis 2 tahun kurungan penjara.

Keduanya terbukti melanggar dakwaan alternatif satu yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Perihal tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:Ditinggal Di Teras, Motor Yamaha Aerox Milik Anggota Polisi Digasak Maling

Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa memasukkan anak korban Ema Hayati untuk bisa menjadi anggota Polri.

BACA JUGA:Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Banjir

Tag
Share