Lakukan Penipuan, Rano Karno Divonis Penjara 3 Tahun

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Namun setelah uang Rp 234 juta diberikan, anak Ema Hayati tidak kunjung diterima menjadi anggota polisi. Kasus inipun dilaporkan ke Mapolres Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan