Lakukan Penipuan, Rano Karno Divonis Penjara 3 Tahun

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Namun setelah uang Rp 234 juta diberikan, anak Ema Hayati tidak kunjung diterima menjadi anggota polisi. Kasus inipun dilaporkan ke Mapolres Seluma. (rwf)

Tag
Share