Lakukan Penipuan, Rano Karno Divonis Penjara 3 Tahun
Editor: Suswadi AK
|
Jumat , 21 Jun 2024 - 19:43
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Namun setelah uang Rp 234 juta diberikan, anak Ema Hayati tidak kunjung diterima menjadi anggota polisi. Kasus inipun dilaporkan ke Mapolres Seluma. (rwf)