Oknum Guru dan Siswi “Chat Mesra” Berdamai, Proses Hukumnya?
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Kasus dugaan pencabulan oknum guru salah satu SMAN di Bengkulu Selatan kepada seorang siswinya yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu, berakhir dengan hati dingin. Tersangka berinisial BJE alias Bo (44) dan korban berinisial A (17) sepakat untuk berdamai. Lalu bagaimana proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian?
BACA JUGA:Pasca Pikap Terbakar, SPBU Kutau Belum Jual Pertalite
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH membenarkan tersangka dan korban kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru dan siswi tersebut sudah berdamai. Surat perdamaian sudah disampaikan ke penyidik yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:Peluang Investasi di Bengkulu Selatan, Belum Ada Saingan, Ini Usahanya
“Iya betul sudah berdamai. Surat perdamaiannya ada disampaikan ke kami. Nanti itu akan dilampirkan di berkas perkara,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Rasel, Rabu (22/11).
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Tertibkan APK Parpol dan Caleg
Kasat Reskrim mengaku tidak mengetahui isi kesepakatan perdamaian antara pihak tersangka dan korban. Sebab pihaknya tidak terlibat dalam proses perdamaian itu. Kesepakatan perdamaian murni keputusan antara pihak tersangka dan korban.
BACA JUGA:Tiga Calon Dirut PDAM Jalani Tes Wawancara
“Perdamaian itu kesepakatan antara dua pihak itu (tersangka dan korban). Kami tidak tahu mengenai kesepakatan perdamaian antara mereka. Kami hanya menerima surat bukti perdamaian antara kedua belah pihak itu,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan, meski tersangka dan korban sudah berdamai. Proses hukum tetap akan berjalan. Sebab perkara pencabulan terhadap anak tidak bisa dilakukan restorative justice atau penghentian perkara meski sudah ada perdamaian. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Usulkan Pengadaan Tabung Gas dan Sembako
“Terkait proses hukumnya, kami berpedoman dengan aturan itu (pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022,” tegas Kasat Reskrim.
Ditegaskan Kasat Reskrim, berkas perkara tersangka Bo sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan. Penyidik masih menunggu kabar dari Jaksa. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan serah terima. Tapi kalau masih ada yang kurang, maka akan diperbaiki.
“Berkas tersangka sudah dikirim ke jaksa. Saat ini tersangka masih ditahan. Masa penahanan pertama akan berakhir tanggal 23 (November) ini, nanti akan kami perpanjang,” tegas Kasat Reskrim.