Pendamping PKH Dilarang Pegang KKS, Efredy : Terbukti Langsung Diberhentikan!
Kepala Dinas Sosial BS, Efredy Gunawan,S.STP, M.SI-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menegaskan pendamping program keluarga harapan (PKH) dilarang memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) milik keluarga penerima manfaat (KPM). Kepala Dinas Sosial BS, Efredy Gunawan,S.STP, M.SI mengatakan pihaknya akan memberhentikan pendamping PKH yang terbukti memegang kartu KKS.
Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Terus Berupaya Hapuskan Kemiskinan Ekstrim
Sebaliknya, tidak boleh ada ‘imbal jasa’ atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM. Menurut dia, Kemensos RI mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.
BACA JUGA:Bupati Tinjau Irigasi Rusak, Dinas PUPR Segera Bertindak
Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.
BACA JUGA:Capaian Investasi Bengkulu Selatan Rp 433 Miliar, Tahun Ini Ditarget Rp 2 Triliun
"Saya minta tidak ada pendamping yang memegang KKS milik KPM, karena tugas pendamping untuk mendampingi bukan memegang KKS," tegasnya. Menurut dia, KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi untuk kartu ATM. Dengan begitu KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat. Jika terbukti ada pendamping yang dengan sengaja memegang atau menguasai KKS, maka bisa dipidanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Manfaatkan Potensi Lokal Untuk Memenuhi Pangan Bergizi
"KKS ini sama dengan Kartu ATM bank yang dipakai masyarakat umum. Tentu KKS ini merupakan privasi bagi pemiliknya, yaitu KPM sendiri. Jadi tidak boleh dipegang orang lain," kata dia.
Efredy menegaskan, pihaknya tak segan menghentikan pendamping PKH yang kedapatan membawa kartu KKS. Apapun alasannya, KKS harus diserahkan ke KPM.
BACA JUGA:Perhatian, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dicabut, Ini Ketentuannya
"Mau hilang atau rusak, biarkan KPM yang pegang. Karena itu hak mutlak KPM," imbuhnya. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada aparat desa ataupun BUMDes selaku penyuplai komoditas tidak diperbolehkan memegang kartu KKS milik KPM. Sebab, pihaknya juga kerap mendapatkan informasi adanya BUMDes atau pengusaha agen BRIlink yang memegang kartu KKS.
BACA JUGA:Bupati: Satpol PP Diminta Lebih Tegas Tegakan Perda, Ciptakan Daerah Tertib dan Indah