Penyandang Disabilitas Diajak Berperan Aktif Wujudkan Pilkada Inklusif

FASILITASI: Bawaslu Bengkulu selatan saat menggelar kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan-GIO-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengajak penyandang disabilitas untuk berperan aktif dengan menjadi aktor pada Pilkada 2024.

Terlebih, Pemilu saat ini lebih ramah terhadap penyandang disabilitas karena adanya regulasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas Ditambahkannya,

BACA JUGA:Sejarah Islam Di Bengkulu, Ini 10 Ulama Pelopor Penyebar Islam Di Bumi Rafflesia

penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses pemilu sesuai regulasi yang ada. 

“Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses pemilu yang sudah di depan mata,” kata Arif saat menjadi narasumber fasilitasi penguatan pemahaman Pemilu bagi penyandang disabilitas di hotel Marina, Kamis (5/6/2024). 

BACA JUGA:Besi Jembatan Palak Siring Kedurang Banyak yang Hilang

Meski demikian, masih terdapat banyak potensi masalah yang berkaitan dengan disabilitas seperti akses informasi yang sulit, aksesibilitas hak pilih, lokasi tempat pemungutan suara (TPS),

dan ketersediaan alat bantu yang kurang, sehingga hal ini menyebabkan sulitnya mencapai pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas. 

“Teman-teman (penyandang disabilitas) punya hak politik yang sama, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih,” ujar Arif.

BACA JUGA:Kejahatan Digital Terus Mengancam, Kenali Modusnya

Bawaslu, lanjut Arif, mengupayakan hak penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 terpenuhi. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas,

memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih, merekomendasikan KPU menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas, serta melakukan sosialisasi prosedur pemilih dan publikasi untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa, Permohonan Penelitian Ditolak Bank BUMN Di Kota Manna

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan