SK Pemberhentian Kades Dusun Baru Terbit, Tugas Diambil Alih Sekdes
Kades Dusun Baru resmi Diberhentikan Sementara-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran, akhirnya resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma Erwin Octavian selama 6 bulan.
Hal itu setelah SK pemberhentian sementara diserahkan kepada Kades Dusun Baru melalui Kecamatan Ilir Talo. Bupati juga menunjuk Sekdes Dusun Baru, Hardiansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA:Dukung Kemajuan Sektor Olahraga, Pemprov Bengkulu Gandeng Swasta
Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah mengatakan bahwa SK pemberhentian sementara ini sudah diserahkan langsung kepada Ibran. Sehingga secara resmi yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Siap Amankan Tahapan Pilkada
“Saat ini SK pemberhentian sementaranya sudah diserahkan kepada Ibran. Serta tugas kepala desa akan dilaksanakan oleh Sekdes Dusun Baru,” tegasnya.
Sementara itu, SK pemberhentian sementara ini diterbitkan setelah prosesny selesai. Selain itu, Pemkab Seluma juga mengadakan rapat bersama dengan Forkompinda Seluma. Serta membahas bersama dengan penasihat hukum Pemkab Seluma. Sehingga pemberhentian sementara ini sudah dianggap layak dan sesuai.
BACA JUGA:Tugu Icon Daerah Kaur Mulai Rusak
“Karena sudah melalui proses pembahasan yang panjang. Serta mempertimbangkan kondisi yang terjadi di Desa Dusun Baru. Sehingga Bupati Seluma memberhentikan Ibran selama 6 bulan,” tegasnya.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada, Stok Blangko KTP Dipastikan Aman
Selama diberhentikan dari jabatan. Ibran tidak memperoleh hak gaji. Bahkan Ia terancam diberhentikan secara permanen jika tidak mengubah sikap.
BACA JUGA:Delapan Desa di Bengkulu Selatan Komitmen Dorong Program Air Bersih, Ini Daftar Desanya
Seperti diketahui, Ibran diberhentikan karena membuat kegaduhan di Desa Dusun Baru. Karena memecat sejumlah perangkat desa. Termasuk diduga melakukan perbuatan asusila yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Koperasi Rp472 Juta, Tiga Warga Seluma Segera Diadili
(rwf)