BAZNAS Bengkulu Kumpulkan SIZ Sebesar Rp 4,8 Miliar, Terbesar Dari ASN

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Baznas Provinsi Bengkulu menyebut potensi zakat dari ASN cukup besar. Tahun ini, dari total pengumpulan zakat infaq dan shodaqoh (ZIS) hingga Mei 2024 yang sebesar Rp4,8 Miliar, capaian terbesar dari ASN.

Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Dr. H. Fazrul Hamidy, mengatakan  zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dapat dimanfaatkan dengan baik oleh daerah. Terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan.

BACA JUGA:Pendam Dendam Kesumat, Gotong Royong di Desa Rawa Sari Berakhir Aksi Saling Bacok

“Zakat itu terbesar dari ASN Provinsi Bengkulu, “ kata Fazrul.

DIkatakannya, baznas juga mendorong agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengoptimalkan pembayaran zakat di daerah.

Pemerintah telah mengimbau secara menyeluruh agar BUMN dan BUMD berkontribusi dalam pembayaran zakat.

“Kemiskinan di Bengkulu ini sekitar 14 persen bisa berkurang,” katanya.

BACA JUGA:Berlangsung Sukses, 272 Siswa Kelas IX Resmi Dilepas dan Dikembalikan ke Orang Tua

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, pengumpulan ZIS yang dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperdayakan masyarakat, dan yang terpenting juga membantu menurunkan angka kemiskinan kita yang masih tinggi.

Pihaknya berharap target pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di wilayah Bengkulu pada tahun ini dapat meningkat, mengingat ditahun sebelumnya telah melampaui target yang ditetapkan.

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa di Bengkulu Bisa Kuliah Gratis Tahun Ini, Ini Cara Mendapatkannya

“Tahun kemarin target Rp9 miliar menjadi Rp10 miliar melampaui target. Tahun ini kita targetkan Rp13 miliar,” tambahnya.

Khairil juga mendorong agar regulasi dari kepala daerah yang dibuat untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di wilayah Bengkulu dapat disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga dapat dioptimalkan.

“Upaya ini bisa kita maksimalkan dan tingkatkan dengan betul serta regulasi berupa peraturan kepala daerah bisa disetujui Kemendagri,” tutupnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan