Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Jaksa Kembali Periksa Mantan Pejabat BPN
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma terus mengusut kasus dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi yang terjadi tahun 2008 lalu.
Terbaru jaksa penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi yang merupakan mantan pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma.
BACA JUGA:Sakit Parah, Warga Muara Sahung Butuh Bantuan
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan terkait proses pengajuan sertifikat lahan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi.
Dari keterangan tiga mantan pejabat di BPN Seluma tersebut, proses usulan pembuatan sertifikat lahan yang berada di sekitar Pasar Sembayat di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas permohonan Murman Efendi.
BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Muara Danau Diminta Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Indikasi Korupsi Replanting Sawit Menguat, Begini Modusnya
"Saksi menyebut dasar penerbitan sertifikat adalah surat pernyataan Murman dan Kades setempat. Atas lahan tersebut yang merupakan garapan Murman sendiri, bukan berdasarkan tukar guling," tegas Gufroni.
Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu Selatan Meningkat, Berikut Rinciannya!
Tak hanya itu saja, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma dan di Pemkab Bengkulu Selatan dengan telah menyita beberapa berkas dokumen. (rwf)