Berkas P21, Kepala SMK IT AL Malik “Berkicau” di Pengadilan?

SEGERA SIDANG: Kepala SMK IT AL Malik berinisial AS yang menjadi tersangka korupsi dana BOS dan dana hibah digiring jaksa saat serah terima untuk segera disidangkan, Senin (6/5/2024): Berkas P21 Kepala SMK IT AL Malik “Berkicau” di Pengadilan?-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial AS alias Ya akhirnya lengkap.

Senin (6/5) Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan melakukan serah terima perkara tersebut. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Apakah Kepala SMK IT Al Malik akan “berkicau” di pengadilan?

BACA JUGA:Dorong Peran Aktif Komunitas, Diskominfo BS Terlibat Aktif Ajak Cegah Stunting

“Berkas perkara korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik sudah lengkap, hari ini (Senin, 6/5) kami lakukan pelimpahan.

Selanjutnya tinggal menunggu jadwal untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:22 Jam Tenggelam, Pelajar SMP Ditemukan Mengambang di Lautan

Sementara itu, tersangka AS mengaku dalam kondisi sehat. Ia mengenakan setelan celana hitam dan kemeja biru serta mengenakan peci saat dijemput jaksa dari Rutan Klas II B Manna.

Saat digiring jaksa, AS mengaku dalam kondisi sehat. Ia pun menyatakan siap untuk menghadapi persidangan. “Alhamdulillah sehat. siap (menjalani sidang),” kata AS saat ditanya kesiapannya menghadapi proses sidang.

BACA JUGA:2 Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi, Mirisnya 1 Anak di Bawah Umur

AS menyatakan siap memberi keterangan di persidangan nanti. Namun ia tidak menegaskan akan buka-bukaan atau berkicau di pengadilan.

Sebab selama proses penyidikan di jaksa, AS lebih banyak tertutup. Khususnya terkait aliran uang hasil korupsi tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Simulasi Pemberangkatan Haji Bengkulu

Sekedar mengingatkan, AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah pada tahun 2021-2022 lalu.

Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan