Kades Suban Sudah Kembalikan Seluruh Kerugian Negara, Masih Diusut Polisi?
Ilustrasi Audit Dana Desa (DD)-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS - Setelah sempat mencicil kerugian negara temuan audit Dana Desa (DD) tahun 2019, 2020 dan 2021, Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas (SA), Neri Nurhayati akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara yang mencapai Rp 635 juta.
Namun pelunasan kerugian negara tersebut dilakukan melebihi batas waktu 60 hari usai hasil audit Tim Inspektorat Daerah (Ipda) Seluma menyampaikan hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Siap Menyambut Investor Cina dan Singapura
Hal ini masih membuat ada kemungkinan kasus ini dilanjutkan oleh Penyidik Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengakui sebelumnya Kades Suban baru mengembalikan 20 persen dari total kerugian negara hasil audit Ipda Seluma.
Setelah melebihi batas waktu, total pengembalian yang dilakukan Kades Suban dinyatakan selesai, Rp 635 juta.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Produk, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Gencar Kampanye Wajib Halal
BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal Masjid Masjid Baitussalam Terekam CCTV, Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah
Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma tetap akan berkoordinasi ke Kemendagri karena pelunasan pengembalian kerugian negara sudah melewati batas waktu 60 hari.
"Pelunasan seluruh temuan Rp 635 juta sudah jauh melewati dari tenggat waktu. Jadi kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu apakah akan melanjutkan pemeriksaan atau tidak," terang Kasat Reskrim.
Pengusutan dugaan korupsi DD Suban tahun anggaran 2019-2021 ini dilakukan setelah Polres Seluma menerima laporan dugaan penyelewengan dari masyarakat.
BACA JUGA:Sejarah Dan Mitos Tebat Niniak di Bengkulu Selatan, Dihuni Kawanan Buaya dan Burung Perkutut Sakti
"Kemudian kami melakukan klarifikasi semua pihak. Kami juga minta dilakukan audit ke Inspektorat (Ipda Seluma). Temuannya cukup besar," tutur Kasat Reskrim. (rwf)