Polemik Lahan Eks HGU Sahabudin Di Seluma Kembali Mencuat
Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto: Polemik Lahan Eks HGU Sahabudin Di Seluma Kembali Mencuat -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Polemik bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) almarhum Sahabudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja kembali mencuat.
Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar itu \ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pantai Muara Kedurang Butuh Perhatian Pemerintah
BACA JUGA:Dorong Ekspor Melalui Pelabuhan Pulau Baai
Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi dasar surat dari Setneg tersebut adalah surat Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin.
Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto mengatakan, surat Sesneg tersebut sudah ditindaklanjuti. Pemda Seluma sudah melakukan rapat dan hasil dari rapat tersebut Pemerintah Daerah sudah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Walhi Minta Pemda Kaji Rencana Penambangan Emas di Seluma
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Dipantau
Sehingga saat ini bola panas polemik eks lahan HGU Sahabudin ini berada di BPN Seluma. Karena sesuai dengan aturannya apabila HGU di bawah 100 hektar maka merupakan wewenang BPN setempat. Kemudian apabila 100 hektar ke atas menjadi wewenang Gubernur.
Informasinya, masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja akan mendatangi kantor BPN Seluma untuk menanyakan bagaimana progresnya.
BACA JUGA:Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Toko Spare Part Motor di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tak Ada Toleransi ASN Bolos, Hari Pertama Masuk Dilakukan Sidak
Kepala Desa Jenggalu Joni Midarling saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya tidak mengetahui perihal tersebut. "Belum tahu. Besok (hari ini) saya kabari," ujarnya. (rwf)