Kades Dusun Baru Siapkan Pengacara, Bupati Seluma Ngeper

Bupati Seluma Erwin Octavian : Kades Dusun Baru Siapkan Pengacara Bupati Seluma Ngeper-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Bupati Seluma mulai pikir-pikir untuk memberhentikan Kades Dusun Baru Ibran. Walaupun sebelumnya sudah direncanakan Ibran akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Dusun Baru pada 1 April mendatang. 

Namun Bupati Seluma ngeper dan mengaku akan merapatkan kembali rencana tersebut. Agar nantinya keputusan yang diambil tidak gegabah. Serta jangan sampai mendzolimi pihak tertentu.

BACA JUGA:Cakada Jalur Independen Harus Kantongi Dukungan 15.675 Pemilih

BACA JUGA:Diduga Pungli, Tiga Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT

Hal ini disampaikan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian kemarin siang. Setelah membuka acara Musrenbang Kabupaten di Gedung Daerah. 

"Sampai saat ini belum saya tanda tangani SK pemberhentian atau yang lainnya. Kami tentunya masih akan mempertimbangkan lagi.

BACA JUGA:Tahun Ini Rp 99 Miliar Anggaran Provinsi Dikucurkan ke Seluma

Serta akan berfikir kembali. Agar kebijakan yang kami ambil tidak gegabah. Serta jangan sampai melukai pihak tertentu," tegasnya, kemarin.

Pemkab Seluma masih melakukan telaah lebih lanjut. "Belum bisa dipastikan. Kita tunggu saja. Proses telaah juga masih berlangsung," tegas Bupati Seluma. Bupati mengatakan informasi-informasi yang berguna dari masyarakat juga sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas RAFI, Pastikan Distribusi BBM Lancar

Agar bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan nantinya. Sebelumnya Pemkab Seluma berencana memberhentikan sementara Kades Dusun Baru, Ibran.

Persoalan ini dipicu sang kades dilaporkan warganya berbuat zina dan berselingkuh. Kemudian  desa Dusun Baru terus mendesak agar kades mereka diberhentikan melalui aksi demo. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Bahas Tata Ruang Tambak Teratai

Sementara itu, Kades Dusun Baru, Ibran melakukan perlawanan. Dia sudah menyiapkan pengacara untuk menggugat Pemda Seluma jika nanti dia diberhentikan dari jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan