Cakada Jalur Independen Harus Kantongi Dukungan 15.675 Pemilih

Ketua KPU Seluma Henri Arianda: Cakada Jalur Independen Harus Kantongi Dukungan 15.675 Pemilih-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah selesai perhelatan pemilu 2024, saat ini KPU mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak.

Khusus di kabupaten Seluma, KPU sudah menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan atau independen.

BACA JUGA:Tahun Ini Rp 99 Miliar Anggaran Provinsi Dikucurkan ke Seluma

Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, bagi calon non parpol atau perseorangan, harus mengumpulkan dukungan masyarakat sebanyak 15.675 orang. Serta dukungan ini bisa disampaikan dengan melampirkan bukti fotokopi KTP yang disampaikan ke KPU Seluma.

"Untuk calon perseorangan yang akan maju pada pilkada Seluma maka harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas RAFI, Pastikan Distribusi BBM Lancar

Sedangkan DPT Seluma saat ini sebanyak 156.754. Sehingga 10 persen nya adalah 15.675 orang. Itu syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan," tegas Henri Arianda kemarin. 

Lebih lanjut, Henri mengatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 tentang pilkada.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Bahas Tata Ruang Tambak Teratai

BACA JUGA:MPP Ditarget Launching Bulan September

Dimana dijelaskan bahwa calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati. Jika mendapatkan dukungan dari penduduk yang mempunyai hak pilih dan  terdaftar di dapat daftar pemilih tetap (DPT).

"Untuk daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu  jiwa kebawah maka wajib memenuhi 10 persen dari jumlah warga yang terdaftar dalam DPT. Nah kabupaten Seluma jumlah penduduknya dibawah 250 ribu jiwa.

BACA JUGA:Polsek Maje dan Puskesmas Linau Kolaborasi Bantu Balita Penderita Hidrosefalus

Sehingga syarat dukungan harus 10 persen dari DPT saat ini," tegasnya. Kemudian berdasarkan tahapan KPU, pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan ini dimulai dari Minggu 5 Mei sampai Senin 19 Agustus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan