Jual Sabu, Pasangan Suami Istri Di Bengkulu Ditangkap Polisi

RILIS: Polda Bengkulu merilis tangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Diduga menjual narkotika jenis sabu sabu, sepasang suami istri di Bengkulu ditangkap polisi. Pasangan suami istri berinisial CL (39) dan DP (36) bertempat tinggal di Perumahan Telaga Dewa Asri Kecamatan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Selain menangkap pasangan suami istri tersebut, Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap adik kandung CL berinisial PT dan teman PT berinisial AC. Diketahui, AC dan CL merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan CL pada tahun 2019.

BACA JUGA:TERNYATA! Oknum Guru Gauli Siswi Sendiri Ternyata Punya 2 Anak

Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dalam penangkapan tersebut personel berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu. "Keempat tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Wadir, Kamis (21/3).

BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Dituntut Dua Tahun Penjara

Penangkapan ini bermula saat anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Telaga Dewa Asri. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Saat penangkapan, DP tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap DP polisi berhasil menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu lainnya. 

BACA JUGA:Tersangka Pembobol ATM Milik Bos di Kaur Bertambah

Dari hasil interogasi, DP mengaku mendapat sabu tersebut dari suami sirinya yaitu CL. Polisi kemudian menangkap CL. Dari hasil interogasi CL, dirinya mengaku juga beraksi bersama dengan adik perempuan berinisial PT dan teman adiknya berinisial AC. Polisi kemudian mengamankan PT dan juga AC di kawasan Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma: Jaksa Bakal Hitung Kerugian Negara Usai Pemeriksaan Saksi

"Semuanya statusnya hanya sebagai kurir," kata Tonny. Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan