WADUH! Proyek Gedung BUMDes Gelumbang Rugikan Negara

Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini, S.Sos.: WADUH! Proyek Gedung BUMDes Gelumbang Rugikan Negara-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Tim auditor Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan telah menuntaskan audit proyek pembangunan gedung BUMDes Gelumbang Kecamatan Kota Manna.

Hasilnya, tim auditor menemukan kerugian negara dalam kegiatan proyek yang didanai APBDes Gelumbang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp224 juta itu.

BACA JUGA:Diduga Bawa Kayu Ilegal, Sopir Truk Diamankan

BACA JUGA:Status Sudah UHC, Keluhan Masyarakat Masih Sering Terdengar

“Audit kegiatan pembangunan gedung BUMDes Gelumbang sudah selesai. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp81 juta dari total anggaran Rp224 juta.

Selanjutnya, hasil audit akan kami tuangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” kata Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:Kunjungi SD Perpustakaan Tingkatkan Kecerdasan Anak

BACA JUGA:3 Bulan Ini Sudah 3 Kali Mutasi, Terbaru 109 Pejabat

Disampaikan Hamdan, kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung BUMDes Gelumbang ditemukan dari beberapa kegiatan. Di antaranya Surat pertanggungjawaban (Spj) yang tidak sesuai, ada juga pajak kegiatan yang tidak dibayarkan. 

“LHP hasil audit gedung BUMDes Gelumbang kami terbitkan dalam minggu ini. Dalam LHP akan dicantumkan semua temuan audit,” ujar Hamdan. Setelah LHP terbit, pihak Inspektorat akan menyampaikan hasil audit tersebut ke Pemdes Gelumbang.

BACA JUGA:Bawaslu Putuskan Kasus Coblos 2 Kali Saat Pemilu Masuk Ranah Pidana

BACA JUGA:Saksi Kembali Diperiksa Jaksa, Usut Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma-Murman

Pihaknya memberi waktu selama 60 hari untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Apabila dalam waktu 60 hari tidak dilunasi, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Temuan itu jadi TGR (tuntutan ganti rugi). Itu wajib dipulihkan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan. Kalau dalam waktu itu tidak dilunasi, maka akan dilimpahkan ke APH,” tukas Hamdan. (yoh)

Tag
Share