Dibawa ke Penginapan, Pelajar SMP di Kaur Diduga Dicabuli

DIAMANKAN: ZL (51) tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur diamankan tim Reskrim Polres Kaur-Julianto-Radar Selatan

BINTUHAN - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur di Kaur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pelajar SMP yang baru berusia 15 tahun dibawa oleh seorang pria  ke sebuah hotel dan diduga dicabuli.
ZL alias UL warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan itu pun akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Akibat perbuatannya, ZL terancam penjara maksimal 15 tahun. Ia pun untuk sementara harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi BTT Seluma, Kali Ini JPU Hadirkan 7 Orang Saksi

“Tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik unit PPA,” tegas Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, SIK, MIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung, MH, Senin (18/3/2024).
Dugaan pencabulan dilakukan ZL terhadap korban pada Senin, 20 November 2023 lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dibawa tersangka ke salah satu penginapan di Kota Bintuhan.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Anggarkan Rp 760 Juta Untuk Seragam Sekolah Gratis

Kejadian bermula dari korban yang mengendarai motor dan mengalami kecelakaan. Kemudian korban meminta bantuan kepada ZL.
Setelah peristiwa itu hubungan keduanya makin akrab. Kemudian ZL membujuk rayu korban agar mau diajak ke penginapan. Korbanpun termakan bujuk rayu lalu ikut ke salah satu penginapan di Kota Bintuhan.

BACA JUGA:Bukti Hampir Lengkap, Kasus Replanting Sawit Naik Penyidikan?

Saat berada di penginapan inilah korban diduga dicabuli oleh tersangka. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Kaur.
Mendapati laporan Polisi dengan nomor LP/B/112/XI/2023/SPKT/Poles Kaur/Polda Bengkulu, unit PPA Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Investor China, Sekda Kumpulkan OPD

Tersangka sempat melarikan diri selama beberapa bulan, namun Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota unit PPA Polres Kaur mengetahui keberadaan tersangka di Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dan langsung dibekuk.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan perbuatan itu baru satu kali di salah satu penginapan di Kabupaten Kaur. Modus tersangka melancarkan aksinya itu dengan membujuk rayu korban, lalu dicabuli,” terang Kasat.

BACA JUGA:Ini Rincian Perekrutan 2.554 Formasi CASN Seluma

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan