Pemprov Bengkulu Segera Keluarkan Pergub PPDB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan peratuan Gubernur yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Pergub itu nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama di interen Dikbub dan dilanjutkan dengan rapat MKKS terkait dengan perubahan pergub yang harus dipatuhi.

BACA JUGA:BPOM Periksa Jajanan Takjil, Pastikan Makanan Bebas Zat Berbahaya

"Ada perubahan aturan - aturan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah intruski Gubernur Bengkulu penerimaan siswa baru berdasarkan zona," kata Saidirman, Kamis (14/3).

BACA JUGA:Kermin, Bandar Narkoba Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam Pergub nanti diatur dan penyusunan zona - zona sekolah. Saidirman juga menegaskan bahwa siswa yang bersekolah nantinya harus beradasrkan KK asli, tidak menggunakan KK titipan. Siswa yang pindah tersebut tinggal dengan orang tuanya dan tidak menumpang dengan saudaranya atau nenek. "Kalau memang pindah harus seluruhnya keluarganya dan masuk dalam zona tersebut," kata Saidirman.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman 3 Desa di Kaur

Dikatakannya, perubahan ini dilakukan agar tidak terjadi lagi permasalahan yang kerap ditemukan pada saat PPDB dimulai seperti tahun sebelumnya. Sehingga siswa yang bersekolah itu adalah yang benar - benar tinggal atau sesuai zonasinya.

BACA JUGA:Waktu Habis, TGR di Dinas PUPR Belum Dibayar Sepeserpun

"Kiat harapkan permasalahan yang seperti tahun - tahun lalu tidak terjadi lagi," demikian Saidirman. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan