Pengaturan Skor Liga 3 Bengkulu, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
PENGATURAN SKOR: Polres Bengkulu menyampaikan rilis penetapan tersangka kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Polresta Bengkulu menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu pada 23 Februari-10 Maret 2024.
Tersangka pertama yakni Aj (34) warga Kelurahan Saruni Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten. Aj merupakan tersangka utama dan terbukti melakukan tindak pidana penyuapan atau pemberi suap pengaturan skor kepada tim yang melakukan pertandingan dalam Liga 3.
BACA JUGA:5 Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Sepakat Bentuk Pansus Telusuri “Identitas Bupati”
Aj diamankan Tim Opsnal Polresta Bengkulu pada 5 Maret 2024 di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Selain Aj, tersangka lainnya berinisial MP (30), pelatih Tim Renal FC warga asal Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah. Lalu pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) warga Kelurahan Bumiayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Serta TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga asal kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:6 Bulan Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup, Parpol Masih Santai
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengatakan dari empat orang tersangka yang ditetapkan, hanya tersangka berinisial Aj yang dilakukan penahanan.
"Yang lainnya itu tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Kapolresta dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/3).
BACA JUGA:Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi
Modus operandi yang dilakukan tersangka Aj dengan mencari dan menghubungi manajer ataupun pelatih tim sepakbola yang bertanding di Liga 3 PSSI Bengkulu. Ia kemudian menjanjikan uang sejumlah Rp15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap kalah dan mengikuti instruksi tersangka.
BACA JUGA:Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Jadi Prioritas
Salah satu instruksinya adalah agar menghubungi salah satu tim dan harus bertahan dan tidak kebobolan gol di babak pertama.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 64 ayat 1 KUHP.