Sampaikan LKPM Perusahaan Secara Berkala

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana-andri irawan-raselnews.com--radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan mengimbau setiap perusahaan yang beroperasional di wilayah Bengkulu Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin atau berkala minimal pertriwulan.

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana, MM mengatakan, sesuai Peraturan Kepala (Perka) BKPM RI Nomor 6 dan 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tatacara perizinan dan fasilitas penanaman modal, kemudian tentang pedoman dan tatacara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, setiap perusahaan dan dunia usaha wajib menyampaikan LKPM.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tak Pilih Target, Motor Wartawan TV Ini Pun Digasak

LKPM tersebut dapat disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

BACA JUGA:INGAT! Jual Beras Merk SPHP di Atas HET Bisa Dijerat Pidana

Pengisian LKPM berlaku bagi seluruh perusahaan dengan nilai lebih dari investasi lebih dari Rp 500 juta.

Perka tersebut untuk memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single atau OSS.

BACA JUGA:Diterjang Banjir, SDN 82 BS Porak Poranda, Sekolah Ini Butuh Perhatian

Program OSS sendiri adalah sebuah program pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi perizinan serta mempermudah birokrasi untuk berusaha, dan tidak ada beban biaya semuanya serba gratis termasuk pengisian LKPM.

Dijelaskan Edwin, sesuai dengan perkembangan teknologi dan peningkatan investasi disetiap daerah, setiap perusahaan atau dunia usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM secara berkala setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:Anak-anak 2 Korban Hanyut Jadi Yatim Piatu, Ini Yang Dilakukan Gusnan Mulyadi

"Ini perlu dipahami perusahaan, bahwa pengisian LKPM harus segera disampaikan bagi yang belum. Kita terus berusaha dan berupaya agar kedepan para perusahaan bisa menyampaikan LKPM secara online melalui SPIPISE," tuturnya.

Ditambahkan Edwin, setiap perusahaan untuk bisa masuk kedalam sistem SPIPISE, harus terlebih dahulu memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan izin prinsip penanaman modal serta izin usaha penanaman modal.

BACA JUGA:Bantu Tetangga Pesta Pernikahan, Anak Tertidur Nyaris Dilalap Api

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan