Warga Bengkulu Selatan Timbun 2,3 Ton Solar Subsidi, Segera Disidang
Warga Bengkulu Selatan Timbun 2.3 Ton Solar Subsidi, Segera Disidang-gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - AS alias Ad (46), warga Desa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan ditangkap tim Polda Bengkulu karena menimbun 2.304 liter atau 2,3 ton BBM bersubsidi jenis bio solar.
Atas perbuatan tersebut, AS wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Bahkan ia akan segera disidangkan.
BACA JUGA:Besok, Ikuti Jalan Santai Sehat Bertabur Hadiah
Kamis (29/2/024) berkas perkara dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu Selatan. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk disidangkan.
BACA JUGA:Masih Banyak Desa yang Butuh Pembangunan Infrastruktur
“Perkara ini ditangani Polda Bengkulu, pra tuntutannya di Kejati. Setelah berkasnya P21, maka dilakukan tahap dua ke sini (Kejari Bengkulu Selatan), soalnya locus (tempat-red) perkara ini di wilayah Bengkulu Selatan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Arya Masepa, SH didampingi Kasi Intel, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:MANTAP! Anak Petani di Kaur Berkesempatan Kuliah Gratis
Dalam pelimpahan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu turut menyertakan barang bukti berupa 2,3 ton solar subsidi yang diwadahi dalam 72 jerigen.
BACA JUGA:Pedagang Kerupuk Dihipnotis, Uang Ratusan Ribu Raib
Barang bukti tersebut disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Kejari Bengkulu Selatan. Sedangkan tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subdisi Kembali Turun, Petani Wajib Ambil
“Kami akan menyusun dakwaan perkara ini. Kalau dakwaan sudah siap, maka berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” sambung Kasi Intel.
BACA JUGA:INGAT! Beras Bulog Merk SPHP Tidak Boleh Dijual di Atas Rp57.500 per Karung
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.