Gubernur Ingatkan PPDB Sistem Zonasi Sesuai KK

Gubernur Ingatkan PPDB Sistem Zonasi Sesuai KK-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan agar SMA/SMK dan SLB yang ada di Provinsi Bengkulu.

Untuk tidak menerima peserta didik baru yang tidak sesuai dengan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tuanya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

BACA JUGA:Harga Beras di Seluma Naik, Ini Alasannya...

Selama ini, PPDB melalui jalur zonasi kerap menjadi masalah dalam hal penetapan zonasi. Tidak sedikit sekolah menerima peserta didik yang hanya titipan.

BACA JUGA:Pondok Tertimbun Longsor, Hotman Hilang

"Tidak boleh ada yang nitip identitas (KK) kepada pamannya, kakaknya atau keluarganya. Harus siswa yang memang berdomisili di wilayah itu," tegas Gubernur, Minggu (25/2/2024).

BACA JUGA:Pemerintah Desa Mulai Salurkan BLT DD

Gubernur mengatakan, sistem zonasi wajib dipatuhi agar tercapai rasa keadilan di masyarakat. Tentunya agar proses penerimaàn siswa jalur zonasi tidak menimbulkan gejolak.

BACA JUGA:Usai Gelaran Pemilu, Bawaslu Siap Hadapi Pilkada

Pasalnya setiap tahun persoalan zonasi pada PPDB masih sering terjadi. "Jangan sampai terjadi lagi di tahun ini," tegas Gubernur.

Selain melarang peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi tak sesuai data KTP dan KK orang tuanya, Gubernur juga meminta SMA/SMK dan SLB harus mampu mengelola dana BOS agar tercapai proses pendidikan yang baik.

BACA JUGA:Maret Mutasi Pejabat Digelar, Bupati: Dua Kepala OPD Segera Diisi

"Ini kemudian terkait penggunaan dana bos, dana komite. Manajerialnya harus bagus dan memperhatikan betul kondisi siswa," sambung Gubernur.

BACA JUGA:Belum Juga Dimanfaatkan, Berendau Kutau Akan Ditata Ulang

Tag
Share