MA Nyatakan Oknum Polisi Bersalah Cabuli Anak di Bawah Umur

--

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Salah seorang oknum anggota Polres Seluma berinisial SA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

SA bahkan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan kurungan badan.

BACA JUGA:Mau Ikut Seleksi PPPK, Honorer Satpol PP Wajib Penuhi Ini!

Karena sudah terbukti bersalah dan divonis penjara oleh MA. SA juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari instansi Polri.

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insani mengaku masih menunggu salinan putusan Kasasi dari MA sebagai dasar pemberhentian SA. Selain itu, SA juga akan menjalani sidang kode etik profesi (KEP).

BACA JUGA:Klaim Raih Kursi DPRD Provinsi Bengkulu, Susman Hadi Buktikan Kualitas Seorang Politisi

"Untuk salah seorang personel Polres Seluma yang divonis bersalah oleh MA atas kasus pencabulan, tentunya prosesnya masih panjang. Karena Polres Seluma akan menunggu putusan Kasasi. Kemudian nantinya akan dilakukan sidang KEP terlebih dahulu," tegas Wakapolres.

BACA JUGA:7 PPK Selesaikan Rapat Pleno, Logistik Langsung ke Gudang

Sementara itu, Hakim MA menilai Aipda SA terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Gorok Teman Hanya Gegara Rokok, Tersangka Ngaku Puas

Untuk diketahui, pada Agustus 2023 lalu, vonis terhadap SA dibacakan Hakim Ketua PN Bengkulu Ivonne Triurma Rismauli MH dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase SH dan Riswan Supartawinata SH.

BACA JUGA:Lepas Dari Tiang, Kabel Penghantar Arus Listrik Bahayakan Pengendara

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa SA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Perolehan Suara Unggul, Elisa: Ini Sejarah Baru!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan