Ditetapkan Tersangka, 2 Pejabat dan Seorang Ajudan di Provinsi Bengkulu Ditahan KPK 20 Hari

Dua pejabat Pemprov Bengkulu yakni RM dan IF serta ajudan pribadi RM berisinial EV. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp7 miliar.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan dua pejabat Provinsi Bengkulu beserta satu ajudan pribadi sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dua pejabat Pemprov Bengkulu yakni RM dan IF serta ajudan pribadi RM berisinial EV. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp7 miliar.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RM, IF dan EV," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11) malam.

BACA JUGA:IDI Bengkulu Selatan Berhasil Gelar Turnamen Olahraga HKN ke-60

BACA JUGA:KPU Pastikan Tahapan Pilkada Bengkulu Sesuai Jadwal

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024.
"Penahanan akan dilakukan di rutan cabang KPK," sambung Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Dampak SUTT Milik PLTU Disebut Rugikan Warga

BACA JUGA:5 Taman Nasional Terluas di Indonesia, Pemandangan Alamnya Mempesona, Salah Satunya di Sumatera

Alexander mengatakan, penangkapan berawal dari KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh EV alias AC selaku ajudan RM.
Dalam hal ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifuddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman.
Lalu Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

BACA JUGA:Taman Nasional Batang Gadis, Tempat Perlindungan Satwa Langka Hingg Destinasi Wisata Menarik

BACA JUGA:Taman Nasional Alas Purwo, Objek Wisata Alam Menarik di Banyuwangi yang Mempesona

“Untuk lima orang tersebut berstatus saksi. KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," demikian keterangan Alexander.

(cia)

Tag
Share