Peserta Pemilu Wajib Perhatikan Larangan di Masa Tenang

Peserta Pemilu Wajib Perhatikan Larangan di Masa Tenang-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

Mafahir juga menyampaikan larangan kampanye di masa tenang juga berlaku di media massa, baik elektronik, cetak maupun online. Imbauan tersebut selain harus diperhatikan oleh peserta pemilu, juga oleh para pihak media masa.

BACA JUGA:Kaur Selatan Prioritaskan Normalisasi Sungai

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Tanam Pohon Penghijauan

"Tidak boleh lagi ada iklan di media masa yang berbentuk kampanye atau rekam jejak peserta Pemilu yang mengarah pada ajakan untuk memilih," pungkas Mafahir. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan