Fakta Persidangan Perkara Dana BOK Kaur: Saksi Sebut Fee Disetor ke Pejabat Dinkes
Fakta Persidangan Perkara Dana BOK Kaur: Saksi Sebut Fee Disetor ke Pejabat Dinkes-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur.
Dalam sidang yang digelar, fakta menarik terungkap ketika saksi menyebut jika fee pencairan dana BOK disetor kepada pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri Dua Pria di Kaur Dibekuk Polisi
Sidang lanjutan Selasa, 6 Februari 2024, ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari lima kepala Puskesmas dan 4 bendahara Puskesmas.
BACA JUGA:WASPADA! Maling Sering Beraksi Saat Jam Ini
Kasus ini menyeret beberapa orang terdakwa. Yakni mantan Kepala Dinkes Kaur berinisial Da, mantan Sekretaris Dinkes Kaur berinisial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman berinisial IF dan Kepala Puskesmas Padang Guci berinisial RJ.
BACA JUGA:250 Personel Polres Bengkulu Selatan Dikerahkan Amankan Pemungutan Suara
Dalam keterangannnya, sejumlah kepala Puskemas mengaku pemotongan anggaran BOK yang berasal dari anggaran belanja makan dan minum sebesar 2 persen atas perintah Kepala Dinkes Kaur berinisial Da.
BACA JUGA:Peran Media Menangkal Berita Hoaks dan Mewujudkan Pemilu Damai
Uang tersebut disetorkan melalui Sekretaris Dinkes Kaur berinisial Gu. Pencairan dana BOK dilakukan empat kali setiap satu kali anggaran. Fee yang disetor tersebut untuk triwulan I dan triwulan II saja.
BACA JUGA:Mall of Ampera Butuh Anggaran Rp 100 Miliar!
"Fee disetorkan dengan pak Gu untuk triwulan I dan II. Kalau triwulan III dan IV dengan kapus (terdakwa) karena dia ketua kelompoknya," kata saksi.
BACA JUGA:Tercatat 1.164 Penyandang Disabilitas Bakal Gunakan Hak Suara
Mendengar penjelasan para saksi, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra kemudian mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya alasan para saksi mau menyetor fee dua persen tersebut. Padahal tidak ada dalam ketentuan.