Dewan Pengawas BPJS Datangi RSHD Manna, Kenapa Ya?

Dewan Pengawas BPJS Datangi RSHD Manna, Kenapa Ya?-wawan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memantau pelayanan di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna. Pengawasan ini untuk memastikan kinerja dan pelayanan BPJS Kesehatan di Bengkulu Selatan.

Pengawas juga memastikan apakah manajemen RSUD HD Manna sudah menyelenggarakan ataupun merealisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara baik atau justru malah sebaliknya. 

BACA JUGA:Kembalikan Kejayaan Bola Kaki, Perlu Pembinaan Atlet Secara Serius

BACA JUGA:Rute Padang Serai – Pasar Ngalam Segera Dikerjakan

Anggota Dewas BPJS Kesehatan Pusat, dr. Ibnu Naser Arrohimi, S.Ag, MMR mengatakan, sidak ini untuk melihat secara langsung bagaimana penyelenggaraan program BPJS serta ingin melihat kolaborasi antara BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu dengan fasilitas layanan kesehatan di daerah.

"Selama ini kita sudah memiliki sekema perjanjian, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien JKN.

BACA JUGA:Bupati : NIPD Cuman Sekedar Nomor Induk, Bukan Seperti NIP PNS

BACA JUGA:Tol Laut Bengkulu-Tanjung Priok Segera Diaktifkan

Kemudian, fasilitas kesehatan juga tidak diperbolehkan bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dan ketersediaan obat," ujar Ibnu di RSUD Damrah Manna, saat mengunjungi RSUD HD beberapa hari lalu.

Bahkan tidak ada batasan terhadap pasien yang membutuhkan rawat inap. Artinya, fasilitas kesehatan tidak boleh beralasan dengan bentuk apapun untuk menolak rawat inap pasien,ada lagi yang lebih penting tidak boleh lagi adanya biaya, yang tidak sesuai dengan mekanisme atau yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Harus Sesuai Peruntukkan

BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur Arisan, Waspada Penipuan

Pihaknya juga berharap dalam memberikan pelayanan tidak ada istilah kekosongan obat atau kehabisan stok obat. Pasien tidak dibenarkan membeli obat dari luar  sesuai resep yang diberikan pihak rumah sakit. 

"Fasilitas ini merupakan tanggung jawab kita BPJS Kesehatan. Karena, kami telah memberikan apa yang menjadi kewajiban kami dalam paket, termasuk obat di dalamnya dan apalagi saat ini sudah kita temukan  banyak pasien yang mengeluhkan sering kekurangan obat dan terpaksa harus beli obat di luar," kata Ibnu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan