SABAR! Kenaikan Gaji PNS Dibayar Bertahap

Kenaikan Gaji PNS Dibayar Bertahap-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Kenaikan gaji ASN resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun pembayaran kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara bertahap.

Kepala KPPN Bengkulu Muhammad Arief Barata mengatakan, kenaikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Berikan Kenyamanan Warga, Gedung Dukcapil Bakal Direhab

BACA JUGA:Maret MPP Diresmikan, Hari Ini Zoom Meeting Bersama KemenPAN RB

"Pertama, untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja bulan Januari 2024, akan dibayarkan dengan menggunakan gaji pokok dan tunjangan kinerja 2023," katanya.

BACA JUGA:Ayah Kandung Penyetubuh Anak Sendiri Terancam Hukuman Berat

BACA JUGA:Sudah Musim Penghujan, Waspada Penyakit DBD! 

Pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja tahun 2024 akan dibayarkan setelah peraturan teknis dari Kementerian Keuangan diterbitkan.

BACA JUGA:Bulog Memastikan Bantuan Beras Tidak Dimanfaatkan untuk Keperluan Politik

BACA JUGA:Demi Bisa “Ngelem” Pemuda Ini Nekat Curi Beras Nenek-nenek

Peraturan teknis ini akan mengatur tentang tata cara pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS tahun 2024.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, TNI - Polri Kuatkan Sinergi

Setelah peraturan teknis diterbitkan, maka akan dilakukan penyesuaian aplikasi-aplikasi yang terkait, seperti aplikasi BPP di kementerian pusat, aplikasi gaji daerah di pemerintah daerah, dan aplikasi Taspen.

BACA JUGA:Tinjau Penangkaran Bibit Jagung Hibrida, Pejabat Kementan ke Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan