Ayah Kandung Penyetubuh Anak Sendiri Terancam Hukuman Berat

Ayah Kandung Penyetubuh Anak Sendiri Terancam Hukuman Berat-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - SS alias Si (39), warga Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terancam hukuman berat.

Ayah kandung penyetubuh anak sendiri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang merusak masa depan sang anak.

BACA JUGA:Sudah Musim Penghujan, Waspada Penyakit DBD!

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Demi Bisa “Ngelem” Pemuda Ini Nekat Curi Beras Nenek-nenek

Dikatakan Sarmadi, penyidik masih menggali keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara tersebut.

Keterangan korban juga digali lebih dalam untuk mengembangkan perkara. Salah satunya mengetahui modus tersangka, dan memastikan perbuatan cabul tersebut sudah terjadi berapa kali.

BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kawasan Lokalisasi

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara ini, saksi-saksi dipanggil untuk diminta keterangan. Korban juga diperiksa untuk mendalami pengakuannya, dalam pemeriksaan ini, korban didampingi karena masih berstatus anak,” ujar Sarmadi.

BACA JUGA:INGAT! Pelayanan Pasien BPJS Tak Boleh Dibeda-bedakan

Sekedar mengingkatkan, tersangka ditangkap pada Selasa (30 Januari 2024) saat sedang berada di rumahnya.

Aksi bejatnya terungkap pada 28 Januari 2024 lalu. Ketika itu tersangka kembali memaksa korban yang merupakan darah dagingnya itu untuk melayani nafsu birahinya.

BACA JUGA:Usulan CASN Akomodir Pendidikan SD, MANTAP!

Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Saat istrinya sedang pergi ke pasar. Tersangka merayu dan mengancam korban.Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada sang ibu. Kemudian tersangka dilaporkan ke polisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan