Masuk DPT, ODGJ Tetap Miliki Hak Suara di Pemilu

Masuk DPT ODGJ Tetap Miliki Hak Suara di Pemilu-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, tetap memiliki hak suara. Namun tidak diwajibkan harus memberikan hak suara.

Anggota KPU Seluma, Anang Erma Dona mengatakan data yang diperoleh, jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Seluma mencapai 1.164 orang.

BACA JUGA:Tidak Representatif, Bawaslu Ajukan Pinjam Pakai Gedung

"Di Seluma ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi pada umumnya ODGJ ini masuk dalam pemilih disabilitas. Masing-masing ada kategori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada kategorinya," kata Dona dikutip dari Radar Seluma, Senin (29 Januari 2024).

BACA JUGA:Biar Tak Penasaran, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Ia mengatakan para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Lokasi 33 TPS Dipindahkan, Alasannya Krusial, Ini Daftar TPSnya

Dona mengatakan bagi para penyandang disabilitas mental yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa maka akan memilih pada tempat pemungutan suara (TPS) khusus disabilitas 

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Harus Maksimal Berikan Pelayanan

"KPU Seluma tidak ada menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Untuk teknis saat pencoblosan nanti apabila mereka datang ke TPS didampingi keluarga," jelasnya. 

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbangcam

Dona menjelaskan pemilih ODGJ itu dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke tps dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan pendampingan dari keluarga. 

BACA JUGA:Kakek 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Pantai Tedunan

"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," sambungnya. 

Tag
Share