Mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Segera Ditahan Jaksa, Kasusnya?

Mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Segera Ditahan Jaksa Kasusnya?-IST-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA,radarselatan.bacakoran.co - Mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2009-2014 berinisial MAG alias Mu segera ditahan Kejari Bengkulu Selatan.

Mu merupakan tersangka kasus penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelolanya saat menjabat Ketua Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 lalu.

BACA JUGA:Kapolsek Kedurang Sampaikan Pesan Ini ke Pengawas TPS

“Tersangka MAG segera ditahan. Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan. Kalau semuanya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, maka tersangka akan ditahan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:KPU Minta PPK dan PPS Jaga Netralitas

Sejak menyandang status tersangka bulan Desember 2023 lalu, Mu memang masih menghirup udara bebas. Jaksa tidak melakukan penahanan karena Mu kooperatif. Namun pergerakan Mu tetap dibatasi, diantaranya tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri. 

BACA JUGA:Kinerja Dinas Dukcapil Seluma Dikeluhkan Warga

“Sejauh ini tersangka kooperatif. Kami juga masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengembangkan perkara ini,” ujar Kasi Intel.

Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp4,5 miliar, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Urus KTP Digital Rendah

Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.  Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Honorer PTT dan GTT, Ini Sikap Pemprov Bengkulu

Sebelumnya jaksa telah menyeret mantan bendahara Baznas, Siti Farida dalam kasus ini. Siti Farida telah divonis bersalah pengadilan.Mu ikut terseret dalam perkara ini karena ikut berperan dan menikmati hasil penyimpangan dana umat tersebut. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan