Dilaporkan Menipu, Oknum Pejabat di Seluma Dipanggil Polisi

Dilaporkan Menipu Oknum Pejabat di Seluma Dipanggil Polisi-IST-radarselatan.bacakoran.co

TAIS,radarselatan.bacakoran.co - Dilaporkan melakukan dugaan penipuan terhadap Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo. Oknum pejabat di Dinas Perindagkop-UKM Seluma berinisial RS (54) segera dipanggil polisi.

Kapolres Seluma Arif Eko Prasetyo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo memastikan oknum Kabid tersebut akan dimintai klarifikasi perihal dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk kerja sebagai pegawai bank.

BACA JUGA:Tekan Laka, Polisi Gandeng Dinas Pendidikan

"Untuk terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu terkait laporan yang disampaikan oleh korban," tegas Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pemanggilan ini termasuk dalam rangka penyelidikan.  Sebelum akhirnya nanti dilakukan gelar perkara untuk menguji apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Apalagi korban dari kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor lebih dari satu orang.

BACA JUGA:KPU Minta PPK dan PPS Jaga Netralitas

"Saat ini kami masih dalam rangka penyelidikan. Setelah bahan dan keterangan terkumpul maka kami akan gelar perkara sebelum akhirnya naik penyidikan,"tegas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Jelang Pergeseran Logistik Pemilu, Polres Seluma Terjunkan 290 Personel

Selain itu juga Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto mempersilahkan aparat penegak hukum (APH) untuk memprosesnya. Untuk menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada oknum Kabid di Disperindagkop Seluma, berinisial RS.

Karena dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kabid tersebut, mencoreng nama Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Urus KTP Digital Rendah

"Kepada APH kami persilahkan untuk diusut laporannya, saya mewakili Pemkab Seluma tidak akan campur tangan apalagi intervensi APH dalam pengusutannya," pungkas Sekda Seluma. 

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Honorer PTT dan GTT, Ini Sikap Pemprov Bengkulu

Seperti diketahui RS dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp 70 juta. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban bernama  Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan