Pertamina Sanksi SPBU Kepala Pasar Bintuhan, Ternyata Ini Sebabnya

SPBU Kepala Pasar Bintuhan sepi pasca sanksi yang diterbitkan oleh Pertamina -julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU 24.385.24 atau SPBU Kepala Pasar Bintuhan. Sanksi dijatuhkan karena pihak manajemen SPBU Kepala Pasar Bintuhan dinyatakan terbukti menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite kepada pembeli menggunakan jerigen. Sanksi yang dijatuhkan Pertamina kepada SPBU Kepala Pasar adalah penghentian pasokan BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu minggu. Saat ini manajemen SPBU Kepala Pasar sedang dibina oleh Pertamina.

"Jadi saat ini untuk SPBU 24.385.24 masih dalam masa pembinaan, hingga kurang lebih 1 minggu kedepan," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Tjahyo Nikho Indrawan saat dihubungi wartawan via pesan WhatsApp, kemarin 16 januari 2024.

Dikatakannya, pihak SPBU Bintuhan kedapatan melakukan pelanggaran dengan mengizinkan warga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen. Hal ini jelas melanggar aturan, SPBU harus mendapatkan pembinaan hingga kurang lebih 1 minggu kedepan. "Jatah BBM khusus Pertalite kita hentikan selama sanksi diberikan," kata Nikho. 

Sementara kebutuhan pertalite masyarakat Kabupaten Kaur, Nikho menyarankan masyarakat  mengisi BBM di SPBU 24.389.39 di jalan Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning dan SPBU 24.389.36 di jalan Jl. Lintas Barat Sumatera No.239 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. "Sementara dalam pembinaan, silahkan isi BBM di SPBU Tanjung Kemuning atau Maje dulu," jelas Nikho. 

Pertamina juga terus mengimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai  kebutuhan dan peruntukan, jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. "Kalau ada yang menemukan pengisian BBM yang tidak sesuai peraturan langsung laporkan foto atau videokan dan kirim ke kami, akan ditindak," tutupnya. (jul)

 

Tag
Share