Pengusaha Wajib Sampaikan LKPM, Ini Dasar Hukumnya

Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana-wawan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mulai dari usaha rendah, menengah, dan tinggi wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dasar hukum kewajiban pengusaha menyampaikan laporan adalah Pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

BACA JUGA:Cegah Pertumpahan Darah Gegara Sawah, Polisi Akan Pertemukan Dua Pihak

LKPM merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha di Bengkulu Selatan yang kesulitan menyampaikan LKPM, bisa berkoordinasi dengan petugas di Warung Konsultasi LKPM DPM-PTSP Bengkulu Selatan, setiap jam kerja kantor. Di warung konsultasi ini nanti pelaku usaha bisa dengan mudah berkonsultasi dan akan dibantu tim atau petugas khusus yang sudah disiapkan DPM-PTSP. 

BACA JUGA:Optimis Pembuatan Peta Desa di BS Tuntas

"Bila ada kesulitan dalam pelaporan LKPM usaha anda, silahkan konsultasi kepada kami, langsung ke Warung Konsultasi LKPM di kantor DPMPTSP atau menghubungi tim pendamping LKPM. Jangan sampai kena sanksi pembatasan hak akses aplikasi OSS terhadap usaha anda," kata Kepala DPM-PTSP BS, Dr. E.Edwin Permana, MM. 

BACA JUGA:Dodi Sukardi Jabat ketua Komisi I, DPRD Seluma Segera Gelar Sidang Paripurna

Dikatakan Edwin, jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM maka akan ada sanksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. “Jika dua periode berturut-turut tidak melaporkan, pelaku usaha akan mendapat surat teguran dan sanksi administratif,” terangnya. (one)

Tag
Share