Solar Bertambah 8 Persen, Pertalite Malah Berkurang

BBM: Kuota pertalite 2024 berkurang sementara kuota bio solar bertambah 8 persen. Tampak pengisian BBM di salah satu SPBU-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) 2024 dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu pada akhir Desember 2023

Kuota Bio Solar Subsidi untuk Provinsi Bengkulu tahun 2024 sebesar 107.213 Kilo Liter (KL). Alokasi ini mengalami peningkatan dari kuota tahun 2023 yang hanya berjumlah 99.409 KL. Sedangkan untuk Pertalite sebanyak 267.716 KL. Berbeda dengan bio solar, kuota pertalite berkurang 7 persen atau 19.761 KL dari 2023 lalu yang mencapai 287.477 KL.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni mengatakan, untuk kuota BBM bersubsidi jenis bio solar di Bengkulu tahun 2024 bertambah sekitar 8 persen atau sebanyak 7.804 KL.

"Kuota Bio Solar kita tahun ini mengalami peningkatan, ada penambahan kalau  kita rata rata kan peningkatan hampir 8 persen dari tahun 2023," kata Denni, Jumat (5/1).

Penggunaan BBM bersubsidi termuat dalam surat edaran dari Kementerian ESDM / No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batubara dilarang mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Selain itu, sesuai dengan SE Nomor 500/1900/B.3/2023 bahwa kendaraan bermotor dinas yang dimiliki dan disewa oleh pemerintah, Provinsi Bengkulu instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri di wilayah Provinsi Bengkulu, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Minyak Solar) kecuali kendaraan untuk pelayanan mobil Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar dan Mobil Pengangkut Sampah.

Kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).

Kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).

"Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Denni. Kedepan, Pemprov juga berharap kendaraan kendaraan angkutan pribadi nantinya juga harus mempunyai lisensi dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan apabila sedang mengakut hasil material pertambangan milik suatu perusahaan maupun suatu perkebunan. Sehingga penyaluran BBM subsidi benar benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima.

"Tujuannya untuk mengetahui masyarakat yang mengangkut pertambangan pertanian dan mana masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan," kata Denni.

Sementara itu, alokasi BBM bersubsidi untuk kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu adalah Kabupaten Bengkulu Selatan pertalite sebanyak 21.018 KL dan bio solar sebanyak 5.285 KL, Kabupaten Bengkulu Tengah pertalite sebanyak 18.308 KL dan Biosolar sebanyak 11.736 KL. Bengkulu Utara Pertalite sebanyak 37.431 KL dan Biosolar sebanyak 15.267 KL. Kabupatan Kaur Pertalite sebanyak 13.049 KL dan Biosolar sebanyak 8.127 KL.

Selanjutnya kabupaten Kepahiang Pertalite sebanyak 19.037 KL dan Biosolar sebanyak 7.500 KL, Kabupaten Lebong Pertalite sebanyak 7.780 KL dan Biosolar sebanyak 3.346 KL, Kabupaten Mukomuko Pertalite sebanyak 21.144 KL dan Biosolar sebanyak 11.171 KL. Kabupaten Rejang Lebong Pertalite sebanyak 30.122 KL dan Biolar sebanyak 4.418 KL.

Lalu Kabupaten Seluma Pertalite sebanyak 18.189 KL dan Bisolar sebanyak 6.885 KL dan Kota Bengkulu Pertalite sebanyak 81.638 KL dan Biosolar sebanyak 33.456 KL. (cia)

Tag
Share