Sidang Dugaan Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna, Keterangan Saksi Dukung Dakwaan Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien RSHD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tahapan persidangan masih pemeriksaan saksi. Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz, Kerugian Hingga Rp531 Juta

“Proses sidang masih tahap pemeriksaan saksi, sudah 11 orang saksi yang dihadirkan.

Minggu depan ada lima orang saksi lagi, kemudian persidangan berikutnya ada dua saksi ahli yang akan memberi keterangan dihadapan majelis hakim,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.

Keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menguatkan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran makmin pasien RSHD Manna.

“Keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan, semuanya menguatkan dakwaan penuntut umum,” ujar Kasi Pidsus.

Proses persidangan perkara tersebut masih cukup panjang, sebab tahap pemeriksaan saksi belum selesai.

BACA JUGA:Memalukan, Belasan Pelajar Bengkulu Selatan Terjaring Razia Bolos Sekolah

Setelah pemeriksaan saksi, maka akan ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dihadapan majelis hakim.

Setelah itu akan dilanjutkan sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Setelah tuntutan dibacakan, maka akan diagendakan sidang pembacaan putusan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa.

Yakni Debi Utomo selaku Direktur RSHD Manna ketika itu, kemudian dua orang pihak rekanan yakni Vina Fitriani dan Yuniarti. 

BACA JUGA:Polsek Kota Manna Ringkus Begal yang Beraksi Pakai Pedang Samurai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan