Tenaga Honorer Non Database BKN Masih Bisa Bekerja di Instansi Pemerintah Meski Gagal Seleksi PPPK 2024

EVALUASI honorer Pemprov Bengkulu akan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat-DOK-RadarSelatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Keputusan Final MenPAN-RB, 3 Kategori Honorer Resmi Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer dalam kategori tersebut dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan demikian, meskipun mereka tidak menjadi PPPK, masih ada peluang untuk tetap bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan