1.800 Botol Miras Dan Rokok Ilegal Dimusnahkan
Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Nala II, Senin (30/12)-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memusnahkan 1.800 botol minuman keras (Miras) dan rokok ilegal, Senin (30/12). Barang bukti tersebut hasil Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 yang digelar selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Desember 2024.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar mengatakan, hasil dari Operasi Pekat Nala II 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan operasi sebelumnya.
BACA JUGA:Mutasi Jajaran Polri, Kapolresta Hingga Kabid Humas Polda Bengkulu Berganti
"Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan langkah tegas untuk mencegah peredaran barang ilegal yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Kapolda.
BACA JUGA:Kesal Dengan Jalan Berlubang, Warga Desa Way Hawang Lakukan Penimbunan
Dalam operasi tersebut, total barang bukti yang disita sebanyak 10.048 barang bukti, jauh lebih banyak dibandingkan dengan hasil Operasi Pekat Nala I yang hanya mencapai 3.830 barang bukti. Selain miras dan rokok tanpa izin, barang bukti lainnya adalah 57 bungkus makanan kadaluarsa, 358 petasan, dan 750 saset obat batuk jenis komix.
BACA JUGA:Desa Air Batang Kesulitan Air Bersih, Akirnya Bangun Sumur Bor
Operasi ini juga berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran dengan rincian 601 orang, 149 benda, 1.585 lokasi, dan 1.500 kegiatan yang melibatkan barang bukti sebanyak 45.234 item.
BACA JUGA:Ipda Seluma Terima Sertifikasi Level 3 dari BPKP Bengkulu
"Hal ini menjadi bukti komitmen Polda Bengkulu dalam menanggulangi kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," pungkas Kapolda. (cia)