Hindari Permasalahan Hukum, Pengelolaan Dana Desa Didorong Gunakan Aplikasi Siskeudes

Kepala DJPb Bengkulu saat memberikan keterangan terkait pengelolaan dana desa-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) mendorong kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan dana desa.

Penggunaan aplikasi ini sebagai salah satu upaya meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa. 

Kepala DJPb Bengkulu, M. Irfan Surya Wardana mengatakan, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.

BACA JUGA:ADD Tambahan 32 Desa Belum Dibayar, Sekda: Diselesaikan Awal Tahun

"Kami mencatat beberapa kabupaten di Bengkulu sudah menggunakan aplikasi Siskeudes. Namun, masih ada beberapa kabupaten yang belum sepenuhnya menerapkannya," kata Irfan.

Irfan mengatakan,  penggunaan aplikasi tersebut untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih akuntabel dan transparan. Selain itu memudahkan desa dalam membuat rancangan dan laporan pertanggungjawaban.

"Kita ingin penggunaan dana desa dilakukan dengan transparan," ujarnya.

BACA JUGA:Dapat Tambahan DD, Desa Talang Benuang Bangun Lapangan Bola Volley

Dikatakan Irfan, transparansi dalam penggunaan dana desa sangat penting guna memastikan tidak adanya desa yang berkasus hukum.

Pasalnya, terdapat dua desa di Bengkulu yang tersandung kasus pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Untuk itu pihaknya berhadap seluruh desa di Bengkulu dapat belajar dari kasus ini.

"Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini yang merugikan masyarakat," tutupnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan