Konsorsium Bentang Seblat Desak Menhut Cabut Izin PT API

Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak Kementrian Kehutanan mencabut izin PT API-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia mencabut izin PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) ini selama bertahun-tahun dinilai telah lalai mengamankan kawasan hutan di wilayah konsesinya.

BACA JUGA:Dinkes Catat 155 Kasus HIV/AIDS di Bengkulu

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra mengatakan, PT API di wilayah Provinsi Bengkulu merupakan korporasi pemegang IUPHHK-HA seluas 41.988 hektar (ha). "Hutan produksi yang telah dibebani izin PT API ditemukan perkebunan sawit di areal konsesi mencapai 5,4 ribu hektar dan terus meluas setiap tahunnya," kata Egi, Senin (2/12).

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Rumah Warga Terendam, Ketinggian Air 1,5 Meter

Egi mengatakan, sejak 2022 - 2024, konsorsium menemukan semakin berkurangnya tutupan hutan dan semakin meluasnya perkebunan sawit pada kawasan hutan produksi wilayah izin PT API. Dalam kurun waktu 2022-2024, perkebunan sawit dalam konsesi PT API tersebut mencapai 967,16 hektar.

BACA JUGA:Dihantam Ombak, Perahu Nelayan Kaur Terbalik Saat Hendak Mendarat

Berdasarkan analisis tutupan hutan yang dilakukan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2023, di wilayah kerja Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektar, diketahui seluas 30.514,85 ha (38%) tidak lagi berhutan. Wilayah tersebut telah terkonversi menjadi semak belukar 7.985,38 ha (26%), perkebunan PT Alno 5.449,78 ha (18%), pertanian dalam hutan berupa perkebunan sawit 15.010,77 ha (49%) dan lahan terbuka 2.068,91 ha (7%).

BACA JUGA:Penerimaan Dana Desa di Kaur Turun Rp 1,6 Miliar

Bentang Seblat, yang meliputi area seluas 323 ribu hektare, bukan hanya habitat terakhir gajah, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai penyedia layanan alam bagi kehidupan masyarakat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber air.

"Hancurnya fungsi ekologis kawasan ini akan memberikan pengaruh multi efek," kata Egi.

BACA JUGA:Tekan Kasus DBD, Dinkes Terus Edukasi Pasien dan Masyarakat

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang ada dampak yang telah dirasakan serta potensi dampak di masa depan, sudah sepantasnya Menteri Kehutanan memberikan perhatian penuh kepada kawasan ini dengan cara mencabut izin konsesi PT API.

BACA JUGA:Atasi Blank Spot, Kinal Dipasang Mini Tower

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan