ASN Dilarang Komentar dan Bagikan Konten Kampanye Di Media Sosial
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pergerakan ASN sangat dibatasi di tahun politik, termasuk dalam menggunakan media sosial. ASN tidak boleh berkomentar ataupun membagikan konten yang berisi kampanye peserta pilkada.
“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang ASN dan keputusan lima lembaga terkait netralitas ASN di tahun politik,” kata Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Bisa Bantu Kuatkan Tulang, Ini 6 Manfaat Daun Kenikir
BACA JUGA:Bukan Hanya Seger dan Manis, Ini Manfaat Buah Semangka
Pergerakan ASN dibatasi di tahun politik karena mereka rawan ditunggangi untuk kepentingan paslon tertentu. Padahal sebagai abdi negara, ASN tidak boleh melakukan pergerakan pemberian dukungan untuk peserta pemilu.
“Kalau ASN memihak kepada paslon tertentu, hal itu bisa merusak tujuan pemilu yang jujur dan adil. Makanya ASN ditekankan harus netral, tidak boleh memihak kepada paslon manapun,” tegas Arif.
BACA JUGA:Tak Hanya Bantu Mengusir Nyamuk, Ini Manfaat Daun Sereh Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh, Ini Manfaat Mendongeng untuk Anak
Dikatakan Arif, jajarannya terus melakukan pengawasan dilapangan untuk memastikan ASN netral. Pihaknya rutin menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait aturan yang mewajibkan ASN netral ditahun politik.
“Aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN terus kami sampaikan. Hal itu bertujuan agar ASN tidak beralasan tidak tahu soal kewajiban untuk netral. Kalau ada yang melanggar, akan ditindak tegas, diproses sesuai aturan,” tukas Arif. (yoh)