Giliran Konsultan Pengawas Proyek Pasar Inpres Ditahan Jaksa

Konsultan Pengawas yang sudah ditetapkan tersangka ditahan jaksa, Senin 21 Oktober 2024-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Usai menahan konsultan perencanaan berinsial RST, Direktur CV. TJK pada 14 Oktober 2024 lalu. Senin, 21 Oktober 2024, giliran Direktur CV. TP berisinial NDR yang ditahan jaksa usai menjalani pemeriksaan lebih kurang 3 jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Kaur.

"Sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Namun sebelumnya yang bersangkutan belum hadir pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, langsung kami tahan dan dititip di rutan Manna hingga 20 hari kedepan," ujar Plh Kajari Kaur Andi Pebrianda, MH yang juga Kasi Intel Kejari Kaur.

BACA JUGA:Total Hadiah Rp 38 Juta, Bupati Harapkan Ini Dari Gelaran TARKAM

Tersangka diduga ikut terlibat dalam skandal dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DK/TP) yang nominal kerugiannya mencapai Rp 2,6 miliar.

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu Kejari Kaur sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama. Dengan penambahan dua tersangka, total kasus ini menyeret 7 tersangka.

BACA JUGA:Rp 1,4 Miliar Untuk Mobnas Pimpinan DPRD Seluma

"Total tersangka ada 7 orang, lima orang sudah menjalani penahanan sejak beberapa bulan yang lalu," tambahnya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, kedua tersangka mempunyai peran yang turut serta merugikan negara.

BACA JUGA:640 Ton Pupuk Gratis Segera Disalurkan

Akibat ulahnya yang tidak melakukan perencanaan dan pengawasan yang benar, membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar mengingat bangunan yang ada gagal kontruksi dan tak bisa dimanfaatkan.

"Tidak menutup kemungkinan, bila ada fakta fakta baru ada pihak lain yang ikut terlibat menjadi tersangka," tambahnya.

BACA JUGA:Kemendagri Kembali Imbau Daerah Antisipasi Lonjakan Inflasi

Dalam pemeriksaan terungkap saat perencanaan, pada Juni 2021, tersangka AGS yang menjabat kepala dinas bertemu tersangka RST yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKM-Prindag) Kaur dalam rangka meminta tersangka RST untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan.

AGS menjanjikan agar tersangka RST menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut meski tender proyek belum dilaksanakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan