Pjs Bupati Bengkulu Selatan Minta Prioritaskan Pelayanan Disabilitas
PELAYANAN: Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi berharap maksimalkan pelayanan publik yang sama terhadap disabilitas-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi dua hal, yaitu hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi.
Kedua hak pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
BACA JUGA:Layanan Puskesmas M. Taha Pindah ke Gedung Eks Akbid Manna
Namun sampai sekarang, hal dasar ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah. Mulai dari akses menuju tempat pelayanan publik.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi MM menuturkan sangat penting evaluasi terhadap pelayanan publik, salah satu aspek yang dinilai adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok rentan.
Misalnya, menyediakan toilet difabel, dan menyiapkan, ruang tunggu, ruang baca para disabilitas.
"Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang sama dan adil bagi semua orang. Pelayanan harus diberikan tanpa membeda-bedakan gender, status sosial ekonomi, agama, suku, dan sebagainya, dalam maksimalkan pelayanan publik, khusus disabilitas harus prioritas," ujar Sisardi.
BACA JUGA:Temuan BPK Tahun 2022 Masih Dalam Proses Tindak Lanjut
Dikatakan Sisardi, secara tegas dirinya mengajak penyelenggara pelayanan publik dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penerapan teknologi dapat mewujudkan pelayanan publik lebih baik dan inklusif.
"Sebagai penyelenggara pelayanan publik harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang terus berlangsung.
Perkembangan teknologi bukanlah ancaman, melainkan kesempatan bagi kita untuk menjadikannya mitra dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat,” terang Sisardi.
Saat ini pemerintah telah memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
BACA JUGA:Penataan Kantor Gubernur Bengkulu Dilanjutkan Tahun Depan
Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari UU Nomo 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.