Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Berbagai Organisasi Atasi Kasus TPPO
TPPO: Asisten I Setda Provinsi Bengkulu saat membuka sosialisasi pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Asisten I Setda Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang sering disebut Human Trafficking merupakan bentuk kejahatan terorganisir (organized crime) yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.
BACA JUGA:Usulan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Segera Disampaikan ke Mendagri
BACA JUGA:25 Rumah Ikan Akan Dibangun di Perairan Bengkulu
“Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah masalah serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan,” kata Khairil disela - sela Sosialisasi Sinergi dalam Upaya Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, Selasa (15/10).
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Jangan Ada Money Politic!
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Komitmen WKSBM Maju
Khairil menyebut bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pemerintah daerah juga telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, serta mengembangkan aplikasi SIMPONI, yang merupakan sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional.
“Korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Korban sering kali mengalami dampak serius, seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Seluma Usulkan Pimpinan Definitif Untuk Waka I dan II, Ketua?
BACA JUGA:BREAKIN NEWS: Mobil Mini Bus Terbakar Saat Parkir di Bengkulu Selatan
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang, seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban,” pungkas Khairil.
(cia)