Jalani Sidang PTUN Pertama, Perjuangan Reskan-Faizal Ditentukan 31 Oktober

PTUN: Pasangan Reskan-Faizal menanti keputusan PTUN untuk memastikan perjuangan mereka pada Pilkada Bengkulu Selatan 2024-Dok/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

"Putusan akan dibacakan pada 31 Oktober nanti, kami meyakini akan memenangkan gugatan ini, bahwa persidangan yang dilakukan di PTTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:BMKG Sebut Puncak Musim Hujan di Bengkulu November

Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi kandidat Pilkada Bengkulu Selatan 2024. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan