Jalani Sidang PTUN Pertama, Perjuangan Reskan-Faizal Ditentukan 31 Oktober

PTUN: Pasangan Reskan-Faizal menanti keputusan PTUN untuk memastikan perjuangan mereka pada Pilkada Bengkulu Selatan 2024-Dok/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

"Putusan akan dibacakan pada 31 Oktober nanti, kami meyakini akan memenangkan gugatan ini, bahwa persidangan yang dilakukan di PTTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:BMKG Sebut Puncak Musim Hujan di Bengkulu November

Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi kandidat Pilkada Bengkulu Selatan 2024. (rzn)

Tag
Share