Kejati Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu
Kejati Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu terkait PAD Mega Mall-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi. Pemeriksaan dilakukan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall Kota Bengkulu.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait pendapatan dari bangunan Mega Mall yang hingga saat ini belum ada pemasukan yang disetor ke kas daerah. Padahal bangunan itu berdiri di lahan Milik Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ombudman RI Cegah Maladmintrasi di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Ajak Ciptakan Pilkada Aman dan Sejuk
"Ada beberapa orang yang kami mintai keterangan terkait dengan Mega Mall, dari 2004 sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun pendapatan yang masuk ke kas daerah," kata Danang, Rabu (9/10/2024).
Danang mengatakan, sejak Ahmad Kanedi menjabat hingga kepala daerah yang menjabat selanjutnya, tidak ada setoran PAD ke kas daerah.
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Honorer Tamatan SMA, Tahun Ini Tersedia 67 Formasi
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Terima Laporan Jukir Nakal, Parkir Motor Ditarif Rp5000
Selain Kanedi, semua pihak yang terkait dengan pembangunan itu akan diperiksa dan dimintai keterangan.
"Yang terkait semua kita mintai keterangan, supaya jelas," ujar Danang.
Danang menyebut, Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan jumlahnya bisa bertambah. Namun, Danang belum merinci secara jelas kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Sentra Gakkumdu Seluma Mulai Bahas Perkara Wak Demin
BACA JUGA:Soal Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Seluma Sudah Serahkan ke BKN
"Karena ini masih penyelidikan, belum bisa dipublikasikan secara keseluruhan," katanya.
Seperti diketahui, Ahmad Kanedi menjabat Walikota Bengkulu pada periode 2007-2012.
(cia)